MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menempatkan kualitas perencanaan anggaran sebagai bagian penting dalam menjaga kinerja pelaksanaan anggaran hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 pada cakupan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (21/9/2026).
Menurut Saefur, kesesuaian antara rencana penarikan dana, jadwal kegiatan, dan kebutuhan belanja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan. Ketepatan tersebut akan mendukung pelaksanaan anggaran yang lebih tertib sekaligus pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
“Perencanaan anggaran harus selaras dengan pelaksanaan kegiatan. Rencana penarikan dana yang disusun berdasarkan kebutuhan dan jadwal yang tepat akan membantu menjaga kualitas pelaksanaan anggaran serta mendukung pencapaian IKPA,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, konsistensi antara perencanaan dan realisasi perlu dijaga hingga akhir tahun. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga pada ketepatan dan kualitas penggunaan anggaran sesuai target kegiatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat menilai penyelarasan RPD dengan pelaksanaan kegiatan menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran di bidang AHU.
“Perencanaan penarikan dana harus mengikuti kebutuhan kegiatan dan target yang telah ditetapkan. Keselarasan ini penting agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib dan dapat mendukung capaian kinerja satuan kerja,” kata Hidayat.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bidang AHU Wardi beserta jajaran Bidang AHU Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Ditjen AHU Andi Yulia Hertaty dan dilanjutkan pemaparan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mengenai penyusunan RPD dan rencana pengeluaran pada Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan sinkronisasi perencanaan anggaran lingkup Ditjen AHU agar rencana penarikan dana Triwulan IV dapat disusun berdasarkan kebutuhan riil dan target pelaksanaan kegiatan.
Penyelarasan tersebut diharapkan mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran, peningkatan kualitas IKPA, serta pencapaian target kinerja Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat hingga akhir Tahun Anggaran 2026.





Komentar