MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) untuk mendukung penanganan perkara Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin audiensi dan koordinasi penegakan hukum Kekayaan Intelektual dengan Polda Sulawesi Barat di Polda Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).
Saefur hadir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar. Audiensi tersebut diterima Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Adi Deriyan Jayamarta beserta jajaran Polda Sulbar.
Menurut Saefur, penanganan perkara KI membutuhkan kapasitas penyidik yang memadai serta koordinasi yang kuat agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Penguatan kapasitas PPNS KI perlu berjalan seiring dengan koordinasi bersama Korwas PPNS. Dengan dukungan tersebut, proses penanganan perkara dapat dilaksanakan secara lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saefur.
Saefur menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga PPNS KI di Sulawesi Barat yang telah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU). Penguatan kompetensi dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas penyidikan menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan keberadaan PPNS KI tersebut.
Dalam audiensi, turut dibahas penanganan perkara dugaan pelanggaran Hak Cipta terhadap karya tulis berupa novel yang sebelumnya telah dimediasi oleh Kanwil Kemenkum Sulbar. Penanganan dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut dinyatakan selesai.
Selain pengalaman penanganan perkara tersebut, pembahasan mencakup tantangan penegakan hukum KI, seperti keterbatasan jumlah dan kompetensi PPNS KI, kebutuhan penguatan pemahaman hukum acara dan teknik penyidikan, optimalisasi koordinasi Korwas PPNS dan PPNS KI, serta penguatan administrasi dan pembuktian.
Saefur menilai penguatan penanganan perkara juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan pelanggaran KI, termasuk pelanggaran berbasis digital. Karena itu, peningkatan kompetensi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan PPNS KI menghadapi perkembangan tersebut.
Penguatan sinergi ke depan diarahkan melalui asistensi dan supervisi penanganan perkara, peningkatan kompetensi hukum acara dan teknik penyidikan, forum koordinasi rutin, serta evaluasi bersama terhadap proses dan hasil penyidikan.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong peningkatan kapasitas PPNS KI dan penguatan sinergi dengan Polda Sulbar untuk mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang profesional dan akuntabel.





Komentar