News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Harmonisasi Perubahan APBD Majene, Pastikan Regulasi Selaras

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Perubahan APBD Majene, Pastikan Regulasi Selaras

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai harmonisasi rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dituangkan dalam regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Majene di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saefur, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang perlu didukung landasan hukum yang tepat. Karena itu, penyusunan rancangan regulasi perlu memperhatikan kesesuaian substansi sekaligus teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi diperlukan untuk memastikan perubahan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang tepat dan disusun dengan teknik peraturan perundang-undangan yang sesuai. Proses ini juga menjadi ruang untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Majene membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kemenkum Sulbar Dekatkan Literasi Hukum Digital di Sulbar Fair

Hasil pembahasan menunjukkan substansi Rancangan Peraturan Daerah tidak memerlukan perubahan mendasar. Penyempurnaan difokuskan pada konsistensi penulisan nominal angka dengan terbilangnya, pemeriksaan konsideran, serta perbaikan teknik penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah, penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan delegasi yang mengacu pada Pasal 11 dengan memperhatikan struktur dan sistematika penomoran terbaru dalam rancangan.

Saefur menegaskan, proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang tertib secara substansi maupun teknik penyusunan.

“Ketepatan substansi perlu berjalan bersama dengan ketepatan teknik perancangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki struktur yang jelas dan dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah,” kata Saefur.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Kabupaten Majene, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, dan peserta Magang Kementerian Hukum Sulbar.

Kemenkum Sulbar Jemput Bola, Bawa Layanan Hukum Lebih Dekat

Hasil harmonisasi menyepakati kedua rancangan produk hukum tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyempurnaan yang diperlukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement