MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong jajaran menyiapkan potensi Kekayaan Intelektual (KI) dan memperkuat pemantauan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari tindak lanjut arah kebijakan Kementerian Hukum menuju 2027.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum Triwulan III Tahun 2026 secara daring dari Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (24/9/2026).
Saefur menyampaikan, Pos Bantuan Hukum dan Peta Jalan KI direncanakan menjadi bagian dari Prioritas Nasional Tahun 2027. Karena itu, Kantor Wilayah perlu menyiapkan potensi daerah sejak dini, khususnya melalui pemetaan Indikasi Geografis dan produk lokal yang memiliki nilai untuk dikembangkan dan dilindungi.
“Sulawesi Barat memiliki potensi daerah yang perlu terus diidentifikasi dan didokumentasikan. Pemetaan Indikasi Geografis dan produk lokal menjadi langkah awal agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan mendapatkan pelindungan KI yang sesuai,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penguatan Pos Bantuan Hukum juga perlu dilakukan melalui pemantauan secara berkelanjutan agar keberadaannya benar-benar mendukung akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum.
“Pos Bantuan Hukum harus terus dipantau dan diperkuat agar keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendekatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum,” kata Saefur.
Saefur menambahkan, kesiapan menghadapi agenda 2027 perlu berjalan seiring dengan penyelesaian target kinerja 2026. Jajaran diminta memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menuntaskan rencana kerja, melengkapi data dukung, dan memastikan setiap capaian terdokumentasi dengan baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pemetaan potensi KI dan penguatan Pos Bantuan Hukum membutuhkan koordinasi lintas bidang serta dukungan data yang konsisten.
“Pemetaan potensi dan penguatan layanan membutuhkan data yang akurat serta koordinasi yang berkelanjutan. Dengan begitu, tindak lanjut yang dilakukan Kanwil dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah,” ujar John.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kementerian Hukum juga menerima arahan agar aktif memetakan potensi Indikasi Geografis dan produk lokal di wilayah serta memantau dan melaporkan keaktifan Pos Bantuan Hukum.
Selain agenda KI dan bantuan hukum, evaluasi juga mencakup penguatan tata kelola, pengelolaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, layanan administrasi hukum, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui pemetaan potensi Indikasi Geografis dan produk lokal, penguatan pemantauan Pos Bantuan Hukum, serta penyelesaian target kinerja dan data dukung menjelang akhir 2026.





Komentar