MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Pasangkayu sebagai landasan daerah dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan audiensi dan koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saefur, pembentukan regulasi daerah di bidang KI dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan, melindungi, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Pasangkayu.
“Regulasi daerah diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pengembangan kekayaan intelektual di daerah. Dengan adanya Perda, upaya pelindungan dan pemanfaatan potensi KI dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Saefur.
Saefur mengatakan Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses penyusunan Perda KI, termasuk pada aspek substansi dan pembentukan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, mendorong agar pembentukan Perda KI dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai salah satu agenda yang diprioritaskan pemerintah daerah.
“Perda Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen bagi daerah untuk memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi KI yang dimiliki masyarakat Pasangkayu. Karena itu, prosesnya perlu dipersiapkan secara baik agar dapat memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Hidayat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasangkayu, Saifuddin A. Baso, menyambut baik dorongan pembentukan Perda KI. DPRD Pasangkayu akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mendukung proses penyusunan regulasi, termasuk kebutuhan anggaran dalam pembentukannya.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda terkait KI saat ini sedang dalam proses persetujuan.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan mengawal proses persetujuan Propemperda, melakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta memberikan pendampingan dalam penyusunan Perda KI.





Komentar