News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak, Libatkan Pemkab Pasangkayu

Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak, Libatkan Pemkab Pasangkayu

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengkaji efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak dengan melibatkan pemerintah daerah dan perangkat terkait.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026).

Saefur menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam proses analisis dan evaluasi penting untuk mempertemukan substansi regulasi dengan kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Regulasi akan lebih tepat ketika penyusunannya maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur.

Astuti Toding, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, menyampaikan bahwa pelibatan pemerintah daerah merupakan bagian dari meaningful participation dalam proses analisis dan evaluasi.

Kemenkum Sulbar Matangkan RPD, Siapkan Penyerapan Anggaran Triwulan IV

“Pelibatan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual, pengalaman dalam pelaksanaan Perda, serta tanggapan terhadap temuan sementara. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris di daerah,” ujar Astuti.

Dalam diskusi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu menyampaikan kondisi implementasi di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas penanganan hewan ternak yang berkeliaran serta karakteristik wilayah pertanian dan kondisi masyarakat.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penanganan hewan ternak, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait turut memberikan pandangan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari kertas kerja dan laporan Analisis dan Evaluasi yang disusun Kanwil Kemenkum Sulbar. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan dalam menentukan tindak lanjut regulasi sesuai kewenangan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kemenkum Sulbar Sinkronkan Data RPD, Kawal Akurasi Perencanaan Anggaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement