News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perluas Maparade Hukum ke Sekolah

Kemenkum Sulbar Perluas Maparade Hukum ke Sekolah

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong perluasan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Maparade Hukum sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan program Maparade Hukum melalui penyuluhan hukum di MTs Amaliah Guppi, Mamuju, Rabu (30/9/2026).

Menurut Saefur, pelajar menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat edukasi hukum secara berkelanjutan. Pemahaman hukum yang diberikan sejak dini diharapkan dapat membentuk kesadaran dalam menjalankan hak dan kewajiban serta menerapkan norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Edukasi hukum kepada pelajar merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Materi yang diberikan perlu disesuaikan dengan persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka sehingga hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi juga dapat diterapkan dalam pergaulan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah dan ruang digital,” ujar Saefur.

Saefur menambahkan, pelaksanaan Maparade Hukum juga menjadi ruang bagi Penyuluh Hukum untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pendekatan yang komunikatif diperlukan agar informasi hukum dapat diterima dan dipahami sesuai dengan karakteristik peserta.

Kemenkum Sulbar Kenalkan TAKTIS, Lengkapi Sistem Pengelolaan Keuangan

Program Maparade Hukum di MTs Amaliah Guppi mengangkat tema “Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah” dan diikuti sebanyak 50 siswa-siswi. Materi yang diberikan mencakup bentuk perundungan fisik, verbal, serta cyberbullying yang dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital lainnya.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, menjelaskan bahwa pemilihan materi penyuluhan disesuaikan dengan persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar.

“Penyuluhan hukum kepada pelajar perlu menggunakan pendekatan yang sederhana dan dekat dengan keseharian mereka. Dengan begitu, siswa tidak hanya mengetahui bentuk-bentuk bullying, tetapi juga memahami bagaimana bersikap ketika mengalami, melihat, maupun menghadapi tindakan perundungan,” jelas Mardiana.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi, tanya jawab, dan diskusi dengan para siswa. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya saling menghargai, menjaga ucapan dan tindakan, serta berani melaporkan tindakan perundungan kepada pihak yang dapat memberikan bantuan.

Penyuluhan dipimpin Mardiana dan didampingi Penyuluh Hukum Ramli, Ahmad Fauzi Azis, dan Iswahyudi Kusuma Negara Munir. Kegiatan turut melibatkan Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Radinal.

Kemenkum Sulbar Ingatkan Pelajar, Candaan Bisa Jadi Bullying

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarunit kerja dalam memperluas jangkauan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya mendorong keberlanjutan program Maparade Hukum ke sekolah-sekolah lainnya di wilayah Sulawesi Barat dengan materi yang relevan dengan permasalahan hukum yang dihadapi generasi muda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement