News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Standar Layanan Informasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kemenkum Sulbar Perkuat Standar Layanan Informasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kepastian standar dalam pelayanan informasi publik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026).

Pembahasan yang digelar Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (HUKERMA) tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurut Saefur, pengaturan yang jelas diperlukan untuk membangun standar pelayanan informasi yang seragam, mulai dari tingkat kementerian, unit eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Pelayanan informasi publik perlu memiliki standar yang jelas, mulai dari penyediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga perlindungan data pribadi. Pedoman yang seragam akan mendukung layanan informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Capai 100% Sentra KI, Unasman Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Rancangan regulasi mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang dikecualikan. Pelayanan juga diarahkan dengan biaya ringan dan cara sederhana.

Pengaturan turut mencakup penyediaan sistem penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang memadai dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, informasi diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni informasi yang diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, dan tersedia setiap saat. Rancangan juga mengatur pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, M. Tahir, menilai kejelasan standar akan membantu pelaksanaan pelayanan informasi di tingkat Kanwil.

“Pedoman yang jelas akan memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, verifikasi, pendokumentasian, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar pelayanan informasi memiliki prosedur yang seragam,” jelas M. Tahir.

Kemenkum Sulbar Kenalkan TAKTIS, Lengkapi Sistem Pengelolaan Keuangan

Rancangan peraturan selanjutnya akan disempurnakan dan diharmonisasi dengan Keputusan Menteri yang telah berlaku. Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengikuti proses finalisasi sebagai dasar penyesuaian pelaksanaan PPID dan penguatan pelayanan informasi publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement