News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Layanan Paten dan Hak Cipta

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Layanan Paten dan Hak Cipta

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pemegang Paten memahami kewajiban pemeliharaan hak agar perlindungan terhadap invensi tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut membahas evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 terkait tarif tertentu pada pelayanan Paten dan Hak Cipta.

“Perlindungan Paten tidak berhenti pada proses pendaftaran. Pemegang hak juga perlu memahami kewajiban pemeliharaan agar hak eksklusif atas invensi tetap terlindungi sesuai ketentuan,” ujar Saefur.

Dalam diskusi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suzy Heranita, menjelaskan kewajiban pemegang Paten dalam membayar biaya tahunan. Pemahaman terhadap jangka waktu dan prosedur pembayaran menjadi bagian penting dalam menjaga keberlakuan hak eksklusif atas invensi.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan dapat berdampak pada berakhir atau hapusnya hak Paten. Karena itu, pemegang Paten perlu memperhatikan ketentuan pemeliharaan sejak hak diperoleh.

Personil Polresta Mamuju Siap Menjadi Agen Perlinsos, Dukung Digitalisasi Bansos Tepat Sasaran

Selain pemeliharaan Paten, diskusi membahas tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. Akademisi Universitas Internasional Batam, F. Yudhi Priyo Amboro, memaparkan jenis layanan dan tarif, termasuk permohonan, pencatatan, serta layanan terkait lainnya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda, Putri Andini, memaparkan hasil analisis dan evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 beserta dampaknya terhadap masyarakat, pemohon, dan administrasi pelayanan.

Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pemegang Paten sekaligus mendorong pelayanan Kekayaan Intelektual yang lebih efektif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement