News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Komitmen Dukung Peningkatan Nilai IRH 2027

Kemenkum Sulbar Komitmen Dukung Peningkatan Nilai IRH 2027

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong kesiapan jajaran Kanwil menghadapi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 yang membawa penguatan peran Kantor Wilayah sebagai Tim Sekretariat Wilayah.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Sosialisasi IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (2/10/2026).

Pedoman IRH Tahun 2027 yang telah ditandatangani Menteri pada 24 September 2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pelaksanaan dan penilaian. Kanwil akan memiliki peran lebih kuat dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah sebelum proses penilaian dilanjutkan ke tingkat nasional.

“Penguatan peran Kanwil dalam IRH 2027 perlu diikuti dengan kesiapan internal dan koordinasi yang baik. Kanwil harus memastikan pemerintah daerah memahami perubahan pedoman sekaligus menyiapkan data dukung sesuai ketentuan,” ujar Saefur.

Dalam pelaksanaan IRH 2027, Kanwil akan berperan dalam sosialisasi kepada pemerintah daerah, koordinasi pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja IRH, verifikasi administrasi dan data dukung, verifikasi berita acara penilaian mandiri, fasilitasi konsultasi dan pendampingan, hingga evaluasi tindak lanjut hasil penilaian.

Town Hall Meeting Bersama Jajaran Kementerian Hukum, Menkum Tekankan Partisipasi Aktif Pegawai

Penguatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan persoalan yang sebelumnya muncul dalam proses penilaian, khususnya terkait kelengkapan data dukung serta permintaan perbaikan atau pengunggahan ulang dokumen.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab mengumpulkan dan mengunggah data dukung sesuai variabel dan indikator yang ditetapkan. Dokumen wajib diunggah dalam format PDF dan tidak diperkenankan menggunakan tautan penyimpanan awan maupun file berbentuk arsip.

Kanwil selanjutnya melakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan Tim Asesor dan Tim Kerja, kelengkapan data dukung, serta berita acara hasil penilaian mandiri sebelum masuk ke proses penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan koordinasi internal sekaligus menyiapkan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat terkait perubahan pedoman IRH 2027, pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja, serta kesiapan data dukung.

Kemenkum Sulbar Siapkan Strategi Peningkatan IRH 2027

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement