MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara cermat dengan mengutamakan kebutuhan prioritas dan pelaksanaan tugas utama Kementerian Hukum di wilayah Sulawesi Barat.
Hal tersebut disampaikan Saefur dalam rapat penyampaian RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun Anggaran 2027 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (7/10/2026). Rapat digelar untuk menyamakan pemahaman jajaran terkait arah penyusunan anggaran tahun 2027.
“Penyusunan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan prioritas dan target yang ingin dicapai. Setiap alokasi perlu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian Hukum,” ujar Saefur.
Dalam pembahasan, disampaikan Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3.401.278.535.000. Pagu tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan Pagu Anggaran.
Saefur menekankan pentingnya mengoptimalkan anggaran yang tersedia, terutama untuk memastikan kebutuhan belanja wajib tetap terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup operasional minimum, pelayanan publik, komitmen terhadap pihak ketiga, penyelesaian tunggakan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian Hukum.
“Anggaran yang tersedia perlu dioptimalkan agar kebutuhan yang bersifat wajib dapat terpenuhi sekaligus mendukung pencapaian target prioritas. Karena itu, perencanaan harus disusun berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendukung kinerja organisasi,” ujar Saefur.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kemenkum Sulbar, M. Tahir, menjelaskan penyusunan anggaran turut membutuhkan ketelitian pada setiap dokumen pendukung. Kelengkapan data menjadi bagian penting agar proses perencanaan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap kebutuhan anggaran perlu didukung dengan perencanaan dan dokumen yang lengkap. Dengan begitu, proses penyusunan RKA-K/L dapat dilakukan secara tertib dan memudahkan proses verifikasi serta tindak lanjut pada tahapan berikutnya,” ujar M. Tahir.
Rapat juga membahas penyusunan RKA-K/L dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan anggaran, Standar Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, dan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Penajaman dilakukan terhadap sejumlah jenis belanja yang penggunaannya perlu diperhatikan secara selektif, antara lain honor output kegiatan, jasa konsultan, jasa profesi, perjalanan dinas, paket meeting, belanja modal peralatan dan mesin, serta pembangunan maupun renovasi dan rehabilitasi gedung kantor.
Selain substansi anggaran, jajaran Kanwil juga memastikan kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan meliputi RKA-K/L melalui aplikasi SAKTI, pendetailan lokus setiap Rincian Output (RO), Rencana Penarikan Dana, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta tindak lanjut hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Seluruh data selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan dan Organisasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Penyusunan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sulbar untuk memastikan perencanaan anggaran 2027 berlangsung tertib, akuntabel, dan tepat waktu.





Komentar