News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pelindungan Indikasi Geografis (IG) tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk daerah. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan bertema Penguatan Layanan Pelindungan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Daerah di Sumatera Barat yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (8/10/2026).

Menurut Saefur, IG dapat menjadi instrumen untuk menjaga identitas dan karakter produk yang memiliki keterkaitan dengan wilayah geografis tertentu. Pelindungan tersebut perlu diikuti dengan strategi pemanfaatan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga bagaimana identitas dan keunggulan produk daerah dapat memberikan nilai tambah. Karena itu, pelindungan perlu diikuti dengan pemanfaatan dan pengembangan produk secara berkelanjutan,” ujar Saefur.

Saefur menilai penguatan branding menjadi bagian penting setelah produk memperoleh pelindungan IG. Identitas IG dapat membantu masyarakat mengenali karakter dan asal produk sekaligus memperkuat posisi produk ketika memasuki pasar yang lebih luas.

“Produk daerah memiliki karakter dan cerita yang menjadi kekuatannya. Identitas Indikasi Geografis perlu dimanfaatkan untuk memperkuat branding sehingga produk semakin dikenal dan memiliki daya saing,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Beri Solusi Masalah Layanan AHU

Diskusi tersebut membahas hasil strategi kebijakan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengenai pelindungan IG. Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum BSK Hukum, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa diskusi strategi kebijakan menjadi bagian dari upaya memperkuat analisis dan evaluasi kebijakan di wilayah agar dapat menjawab kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pemaparan, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Zulhairi menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengembangan IG, antara lain kapasitas Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), koordinasi antarwilayah, dukungan anggaran daerah, serta penggunaan logo IG untuk memperkuat branding produk.

Analis KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Muhammad Farhan turut memaparkan bahwa perlindungan hukum IG perlu diikuti penyederhanaan layanan, kepastian proses, dukungan anggaran, serta penguatan branding daerah setelah produk memperoleh sertifikasi.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Fajar S. Taman menjelaskan bahwa IG memberikan pelindungan hukum sekaligus jaminan terhadap karakteristik produk yang dipengaruhi faktor alam maupun manusia. Penggunaan logo IG pada produk terdaftar juga menjadi bagian dari upaya menjaga keaslian dan identitas produk.

Diskusi turut melibatkan perguruan tinggi. Ketua LPPM Universitas Andalas Marzuki menyampaikan peran perguruan tinggi dalam riset, penyusunan dokumen teknis, serta pendampingan masyarakat untuk mendukung pendaftaran IG.

Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta

Melalui forum tersebut, penguatan pelindungan IG diarahkan tidak hanya pada proses pendaftaran, tetapi juga pada pengembangan kapasitas, branding, pemanfaatan, dan pemasaran produk agar kekayaan khas daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement