News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Beri Solusi Masalah Layanan AHU

Kemenkum Sulbar Beri Solusi Masalah Layanan AHU

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan layanan administrasi hukum tetap responsif ketika masyarakat menghadapi kendala teknis dalam proses legalitas usaha. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi konsultasi staf Notaris terkait data Persekutuan Komanditer (CV) yang telah terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), tetapi mengalami kendala saat digunakan dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Kamis (8/10/2026).

Saefur menilai persoalan teknis yang muncul dalam proses layanan perlu segera ditelusuri agar tidak menghambat masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan administrasinya.

“Setiap kendala dalam pelayanan perlu ditindaklanjuti dengan melihat kondisi dan data yang sebenarnya. Kita perlu memastikan status legalitasnya terlebih dahulu, kemudian memberikan langkah penyelesaian yang jelas agar masyarakat tidak berhenti pada kendala administrasi,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, pelayanan AHU tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat ketika menghadapi kendala dalam menggunakan layanan.

“Pelayanan harus memberikan kepastian informasi dan solusi yang dapat dilakukan. Dengan begitu, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami langkah yang harus ditempuh sesuai kewenangan masing-masing,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

Konsultasi diterima Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar setelah staf Notaris menyampaikan kendala pada pendaftaran CV. Pendaftaran sebelumnya telah berhasil dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online hingga terbit Sertifikat Pendaftaran.

Kendala muncul ketika pelaku usaha mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk proses penerbitan NPWP perusahaan. Data CV tersebut dinyatakan tidak valid pada sistem perpajakan sehingga proses selanjutnya belum dapat dilakukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, staf Bidang Pelayanan AHU melakukan pemeriksaan terhadap data badan usaha pada pangkalan data AHU Online. Hasil pemeriksaan menunjukkan CV tersebut telah terdaftar dan berstatus aktif dalam database Kementerian Hukum. Sistem AHU sendiri menyediakan layanan pendaftaran CV melalui SABU dan akses pencarian data badan usaha nonbadan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jajaran Divisi Pelayanan Hukum memberikan arahan kepada staf Notaris agar pelaku usaha mendatangi KPP Pratama setempat dengan membawa dokumen legalitas berupa Sertifikat AHU dan Akta Pendirian sebagai bahan verifikasi dan penginputan data.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan layanan yang responsif sekaligus membantu masyarakat memahami langkah penyelesaian ketika kebutuhan administrasi melibatkan layanan lintas instansi.

Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement