MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan ekosistem Indikasi Geografis (IG) melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan terkait. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat tentang Penguatan Layanan Pelindungan Indikasi Geografis yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (8/10/2026).
Saefur menilai pelindungan IG membutuhkan dukungan lintas sektor karena prosesnya tidak berhenti pada pendaftaran. Penguatan kelembagaan, pendampingan, dukungan kebijakan, hingga pemanfaatan produk perlu berjalan secara berkesinambungan.
“Pengelolaan Indikasi Geografis membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing agar pelindungan dan pemanfaatan produk dapat berjalan optimal,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan produk khas daerah memiliki dukungan sejak tahap identifikasi potensi hingga pengembangan pascapelindungan.
“Potensi produk daerah perlu didukung dengan kelembagaan, pengetahuan, pendampingan, dan strategi pemanfaatan yang jelas. Dengan ekosistem yang kuat, pelindungan IG dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat,” kata Saefur.
Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum BSK Hukum, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa diskusi strategi kebijakan menjadi ruang untuk memperkuat analisis dan evaluasi kebijakan berdasarkan kondisi di wilayah. Temuan lapangan diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan masukan bagi pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat Zulhairi memaparkan hasil diskusi mengenai empat hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan IG, yaitu kapasitas MPIG, koordinasi antarwilayah, dukungan anggaran daerah, dan optimalisasi logo IG sebagai bagian dari branding produk.
Muhammad Farhan, Analis KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, menambahkan bahwa penguatan layanan IG perlu disertai penyederhanaan persyaratan, kepastian layanan, dukungan anggaran daerah, dan strategi branding setelah sertifikasi.
Sementara itu, Fajar S. Taman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa IG memberikan pelindungan terhadap produk yang kualitas dan karakteristiknya berkaitan dengan faktor geografis maupun manusia. Logo IG juga berfungsi memperkuat identitas produk yang telah terdaftar.
Ketua LPPM Universitas Andalas Marzuki menekankan kontribusi perguruan tinggi melalui riset, penyusunan dokumen teknis, dan pendampingan masyarakat. Peran tersebut menjadi bagian dari kolaborasi untuk mengatasi hambatan administratif dan memperkuat daya saing produk daerah.
Diskusi ini menjadi ruang pertukaran pengalaman dan strategi dalam memperkuat layanan pelindungan IG, sekaligus mendorong agar produk khas daerah memiliki ekosistem pendukung yang mampu menjaga identitas, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperluas daya saingnya.





Komentar