News
Beranda » Berita » “PAS”, Kemenkum Sulbar Dukung Panduan Migrasi Layanan AHU

“PAS”, Kemenkum Sulbar Dukung Panduan Migrasi Layanan AHU

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan sistem layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Hal tersebut disampaikan Saefur usai mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-20 secara virtual, Jumat (9/10/2026).

Saefur mengatakan, perubahan sistem layanan digital perlu diikuti penyampaian informasi yang mudah dipahami agar masyarakat, notaris, dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan prosedur yang berlaku.

“Transformasi layanan digital harus disertai informasi dan panduan yang jelas. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami tahapan layanan dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi kendala,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, kepastian informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan, terutama ketika pengguna layanan menghadapi perubahan akses maupun prosedur administrasi.

“Pelayanan yang baik tidak hanya bergantung pada sistem yang tersedia, tetapi juga pada kemudahan masyarakat memahami cara menggunakannya. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar: “PASTI ADA SOLUSI” Solusi Untuk Layanan Lebih Baik

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal AHU menjelaskan bahwa migrasi data layanan badan usaha ke sistem baru melalui laman e-layanan.ahu.go.id sedang berlangsung untuk meningkatkan kualitas dan integrasi pelayanan elektronik. Akses sistem diharapkan kembali normal pada Senin pagi setelah proses migrasi selesai.

Sejumlah layanan telah tersedia secara daring selama 24 jam. Kementerian Hukum menargetkan seluruh layanan dapat diakses penuh selama 24 jam mulai 9 November 2026.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menginstruksikan Direktur Jenderal AHU, Direktur Teknologi Informasi, dan direktorat terkait untuk menyiapkan panduan penggunaan layanan secara bertahap, menyediakan petunjuk yang mudah dipahami, serta melaksanakan sosialisasi berkala.

Forum juga membahas kendala akses yang dialami sejumlah notaris, termasuk akun yang tidak dapat digunakan setelah perubahan sistem dan status kedudukan notaris yang tidak muncul pada aplikasi. Jajaran AHU dan tim teknologi informasi diarahkan untuk menghubungi notaris terdampak, menindaklanjuti kendala akses, serta menyampaikan pemberitahuan melalui surat elektronik.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan memantau perkembangan migrasi layanan dan mendukung penyebarluasan informasi kepada notaris, pelaku usaha, serta masyarakat di Sulawesi Barat. Langkah ini diharapkan membantu pengguna memahami perubahan layanan dan memperoleh informasi yang jelas ketika menghadapi kendala.

Kemenkum Sulbar Dorong Perancang Lebih Cermat Sejak Penyusunan Regulasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement