Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris melalui pemeriksaan berkala protokol notaris di Kabupaten Majene dan Wonomulyo, Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan ini menjadi langkah untuk memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta terjaganya kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya pembinaan untuk mendorong notaris menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
“Pengawasan harus menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Kami mendorong agar setiap notaris senantiasa menjaga ketertiban administrasi, memenuhi kewajiban jabatan, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, pelayanan kenotariatan semakin akuntabel dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Saefur.
Pemeriksaan dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dengan menyasar 11 notaris di kedua wilayah tersebut. Tim pemeriksa melibatkan unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, yakni Hendra Saputra Sudin dari unsur pemerintah, Munawir B dari unsur notaris, Sulaeman dari unsur akademisi, serta Sitti Fatima sebagai sekretaris tim.
Sebelas notaris yang diperiksa terdiri atas Nur Hidayah, Cici Harfiah, Ardhita Dwiyana, Nur Arifah Arief Lopa, Andi Kurniasari, Nur Rahmah Tahanuddin, Nur Mukarramayanti, Adnan Panangi, Muhammad Dzulfikar Waris, H. Gita Ramadhani, dan Dwi Laksa Marabintang.
Dalam pelaksanaannya, tim menelaah berbagai aspek penyelenggaraan jabatan notaris. Pemeriksaan meliputi administrasi pengangkatan dan cuti, kelengkapan buku protokol, tata cara penyimpanan arsip, pelaporan bulanan, serta uji petik akta. Kondisi kantor, manajemen perkantoran, sarana pendukung, dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah catatan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penjilidan akta, penomoran akta yang berulang dalam bulan yang sama, penerapan PMPJ yang belum konsisten pada seluruh akta yang diperiksa, ketidaklengkapan tanda tangan pada sejumlah akta, serta pelaporan wasiat yang belum dilaksanakan secara berkala oleh sebagian notaris.
Catatan tersebut menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi dan memastikan setiap tahapan pembuatan serta pengelolaan akta memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus terkait kelengkapan tanda tangan, diperlukan pencermatan lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan formalitas akta sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerapan PMPJ juga perlu terus diperkuat agar kewajiban mengenali pengguna jasa dilaksanakan secara konsisten. Di sisi lain, kepatuhan terhadap pelaporan wasiat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi kenotariatan dan mendukung perlindungan kepentingan hukum masyarakat.
Saefur menyampaikan bahwa berbagai catatan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi MPD Notaris dalam menentukan langkah pembinaan sesuai kewenangannya. Pendekatan pengawasan diharapkan tidak hanya mengidentifikasi kekurangan, tetapi juga mendorong perbaikan nyata dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat koordinasi untuk merumuskan langkah pembinaan terhadap aspek-aspek yang memerlukan perbaikan, terutama terkait administrasi protokol, kelengkapan formalitas akta, penerapan PMPJ, dan kepatuhan pelaporan wasiat.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mendorong terwujudnya profesi notaris yang semakin profesional, tertib administrasi, dan patuh terhadap ketentuan hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap pelayanan kenotariatan di Sulawesi Barat.





Komentar