MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan penyedia.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pentingnya peningkatan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seiring keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Bimbingan Teknis Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing bertema “Penguatan Pengambilan Keputusan E-Purchasing melalui Perencanaan yang Tepat serta Negosiasi dan Mini Kompetisi yang Akuntabel” secara daring, 26–28 Oktober 2026.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang tepat, perencanaan yang matang, serta proses pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar, M. Tahir, menekankan pentingnya penerapan hasil bimbingan teknis dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan kantor wilayah.
“Perencanaan yang matang, kelengkapan dokumen, dan koordinasi yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung pengadaan yang tertib, efektif, serta sesuai ketentuan,” ujar M. Tahir.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha, Hestu Purwestri Kusumaningtyas, S.H., M.H., menyoroti pentingnya ketepatan pengambilan keputusan melalui perencanaan kebutuhan, negosiasi yang objektif, dan mini kompetisi yang akuntabel.
Bimbingan teknis tersebut membahas regulasi dan kebijakan pengadaan barang dan jasa, kesiapan pelaksanaan e-purchasing, mekanisme negosiasi, hingga tahapan mini kompetisi. Peserta juga memperoleh pemahaman melalui paparan, demonstrasi, diskusi, dan tanya jawab.
Pelaksanaan pengadaan perlu memperhatikan kesesuaian spesifikasi barang dan jasa, kewajaran harga, kemampuan penyedia, kepatuhan terhadap kewenangan, pencegahan konflik kepentingan, serta ketertiban dokumentasi pada setiap tahapan.
Kanwil Kemenkum Sulbar akan mendorong penerapan pengetahuan dari bimbingan teknis tersebut dalam pelaksanaan tugas pengadaan di lingkungan kantor wilayah. Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.





Komentar