MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan peran Kantor Wilayah dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah.
Hal tersebut disampaikan menanggapi perlunya optimalisasi penegakan hukum KI agar masyarakat memperoleh akses pengaduan dan penanganan perkara yang lebih mudah, terutama di tengah kendala administratif, geografis, dan keterbatasan sumber daya manusia. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Optimalisasi Sinergi Kanwil Kemenkum dan DJKI untuk Memperkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual” di Ruang Rapat Seno Adji, Selasa (27/10/2026).
“Penguatan peran Kantor Wilayah dan sinergi dengan DJKI menjadi bagian penting dalam mendorong penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menekankan pentingnya perumusan kebijakan berbasis evaluasi faktual untuk mengatasi hambatan administratif dan sosiologis-geografis sekaligus memperkuat kapasitas PPNS di wilayah.
Dalam pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Puguh Andrianto, menyoroti kendala penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sentralisasi pengaduan. Penguatan sumber daya manusia, penataan kelembagaan, dan integrasi sistem pengaduan menjadi sejumlah solusi yang dibahas agar Kantor Wilayah dapat menjalankan peran lebih optimal sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI, Mohammad Ryan Bakry, turut menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara DJKI dan Kantor Wilayah. Ia mengusulkan penguatan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur penanganan perkara di wilayah, serta peningkatan jumlah dan kapasitas PPNS.
Diskusi ini juga membahas peran koordinasi dan pengawasan PPNS oleh Polri, termasuk dukungan teknis penyidikan dan koordinasi proses penanganan perkara. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI di daerah.





Komentar