News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Petakan Risiko, Pastikan Target Kinerja 2027 Terkendali

Kemenkum Sulbar Petakan Risiko, Pastikan Target Kinerja 2027 Terkendali

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya identifikasi risiko berdasarkan kondisi nyata pelaksanaan tugas. Pemetaan yang tepat diperlukan agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi melalui langkah pengendalian yang sesuai.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat Identifikasi dan Analisis Risiko dalam Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2027 di Ruang Rapat Seno Adji, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut membahas pemetaan risiko pada pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai bagian dari persiapan kinerja tahun mendatang.

“Identifikasi risiko tidak boleh hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi harus menggambarkan kondisi dan potensi permasalahan yang benar-benar dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas. Setiap risiko juga perlu disertai langkah pengendalian yang jelas dan dapat dilaksanakan,” ujar Saefur.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Tahir, turut mengarahkan agar setiap pegawai mencermati kemungkinan hambatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, pemetaan risiko perlu disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing agar rencana pengendalian dapat diterapkan secara efektif.

“Penyusunan manajemen risiko harus memperhatikan kesesuaian antara risiko yang diidentifikasi dengan sasaran dan target kinerja. Karena itu, setiap risiko perlu dilengkapi rencana tindak pengendalian serta penanggung jawab yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipantau,” ujar Tahir.

Kemenkum Sulbar Gandeng Dinas Koperasi Mamuju Tengah, Perluas Akses Legalitas bagi Pelaku UMK

Pemetaan risiko mencakup empat bidang, yaitu administrasi dan persuratan, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran, kepegawaian, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan rumah tangga. Masing-masing pelaksana tugas diarahkan untuk mengenali potensi hambatan sesuai tanggung jawab dan kondisi pekerjaan.

Setiap risiko yang teridentifikasi selanjutnya dianalisis berdasarkan penyebab, dampak, tingkat kemungkinan, dan konsekuensinya. Hasil analisis tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang disesuaikan dengan sasaran dan target kinerja Bagian Tata Usaha dan Umum.

Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2027 juga perlu ditinjau secara berkala agar langkah pengendalian tetap relevan dengan perkembangan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi. Melalui pemetaan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pengelolaan risiko yang lebih terukur dan bertanggung jawab sehingga potensi hambatan tidak mengganggu pencapaian target kinerja organisasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement