MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyempurnaan rancangan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui analisis konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi dari Kabupaten Mamuju, Majene, dan Mamuju Tengah.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan Rapat Internal Analisis Konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (2/11/2026). Pembahasan mencakup rancangan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dua rancangan peraturan daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Linmas).
“Setiap rancangan regulasi daerah perlu dikaji secara cermat, baik dari sisi dasar hukum maupun substansi yang diatur. Penyempurnaan ini penting agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Dalam pembahasan Ranperbup Mamuju tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 36 Tahun 2024 mengenai pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tim perancang menyoroti penyesuaian akibat terbitnya peraturan menteri terbaru. Perubahan mencakup penyisipan satu ayat baru pada Pasal 7 serta perubahan ayat (1) dan penghapusan ayat (2) pada Pasal 9. Selain itu, frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” juga perlu ditambahkan dalam rancangan tersebut.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Kabupaten Majene tentang Tibum Linmas menitikberatkan pada penambahan dan penegasan materi pokok mengenai pola penanganan. Adapun Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah tentang Tibum Linmas dikaji dengan memperhatikan dasar hukum dan rujukan penyusunannya yang berpedoman pada peraturan menteri.
Hasil analisis menetapkan Ranperbup Mamuju dan Ranperda Kabupaten Mamuju Tengah dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, Ranperda Kabupaten Majene dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki berdasarkan masukan dalam pembahasan.
Melalui analisis konsepsi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mengawal kualitas rancangan regulasi daerah agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki substansi yang jelas.





Komentar