News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Petakan Kebutuhan Hukum Daerah, Evaluasi Pola Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

Kemenkum Sulbar Petakan Kebutuhan Hukum Daerah, Evaluasi Pola Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan. Kerja sama perlu dibangun melalui pola yang jelas, terukur, dan saling mendukung agar kebutuhan hukum daerah dapat ditangani secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat internal Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Adam, serta dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan dan peserta magang.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah perlu diarahkan pada kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan pola kemitraan yang terencana, dukungan Kanwil terhadap pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ungkap Saefur.

Kepala Divisi P3H, Adam, menjelaskan bahwa koordinasi internal diperlukan untuk mengevaluasi perkembangan kerja sama sekaligus mengidentifikasi peluang penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah. Pemetaan kebutuhan hukum daerah yang telah dilakukan menjadi modal penting dalam menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan Kanwil.

“Kita perlu melihat kembali bagaimana inisiatif kerja sama yang telah dibangun dengan pemerintah daerah, termasuk peluang pengembangannya. Pemetaan kebutuhan hukum sudah tersedia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pola kemitraan yang jelas dan mendukung pelaksanaan tugas secara optimal,” tegas Adam.

Kemenkum Sulbar Sebut Cakupan IRH Dorong Pengukuran Kinerja Pemda Lebih Tepat

Dalam diskusi tersebut, tim perancang menyampaikan bahwa inisiatif kerja sama dengan pemerintah daerah telah ada. Namun, pelaksanaan kemitraan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan beban pekerjaan dengan dukungan yang diterima, baik dari sisi pembiayaan maupun administrasi.

Tim juga menyampaikan bahwa kebutuhan hukum pemerintah daerah pada dasarnya telah teridentifikasi dan terpetakan. Kondisi ini menjadi dasar untuk mengembangkan kerja sama yang lebih terarah, sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah dan ruang lingkup tugas Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sebagai tindak lanjut, tim perancang akan menyusun tanggapan atas arahan Kepala Divisi P3H. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan pola kemitraan yang lebih jelas, termasuk mekanisme pelaksanaan dan dukungan yang diperlukan agar kerja sama berjalan secara proporsional.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mengoptimalkan potensi kerja sama dengan pemerintah daerah. Penguatan kemitraan diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas perancang, tetapi juga memperluas kontribusi Kanwil dalam memenuhi kebutuhan pembentukan regulasi di daerah.

Kemenkum Sulbar Dampingi Mamuju Tengah Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement