News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Kawal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Mamuju, Pastikan Regulasi Selaras

Kemenkum Sulbar Kawal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Mamuju, Pastikan Regulasi Selaras

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penataan regulasi organisasi perangkat daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah memiliki landasan hukum yang tepat serta dapat diterapkan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (3/11/2026). Rapat dihadiri Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Badan Pendapatan Daerah, perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda Mamuju, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi maupun regulasi lainnya. Melalui proses ini, setiap substansi dapat ditelaah bersama agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Adam, menyampaikan bahwa keterlibatan tim perancang sejak tahap penyusunan menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran proses harmonisasi. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperlukan agar rancangan regulasi memiliki kesesuaian dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.

Dalam pembahasan Ranperbup perubahan atas Perbup Nomor 31 Tahun 2021, tim perancang yang bertugas sebagai penanggung jawab materi (PIC), Rusmini, menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan. Koreksi yang diperlukan relatif terbatas karena penyusunannya telah dikawal sejak awal oleh tim perancang.

Kemenkum Sulbar Dukung Strategi Pengawasan IG, Dorong Produk Unggulan Daerah Berdaya Saing Globa

Salah satu penyesuaian dilakukan pada konsiderans menimbang huruf b, yakni penghapusan kata “beberapa”. Sementara itu, substansi lainnya dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang menjadi acuan penyusunan.

Adam mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam proses harmonisasi secara langsung. Menurutnya, koordinasi dan pertukaran pandangan antara instansi pembentuk regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas produk hukum daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang perubahan atas Perbup Nomor 31 Tahun 2021 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola regulasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertata.

Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar dan Pemprov Kuatkan Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Posbankum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement