News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dampingi Mamuju Tengah Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

Kemenkum Sulbar Dampingi Mamuju Tengah Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mempersiapkan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 secara terencana dan berbasis bukti. Pemenuhan indikator tidak cukup melalui kelengkapan administrasi, tetapi harus mencerminkan pelaksanaan reformasi hukum yang nyata dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penilaian IRH Tahun 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan diikuti Kepala Divisi P3H, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Sulbar, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

“Persiapan penilaian IRH perlu dilakukan sejak dini melalui koordinasi dan inventarisasi data yang terukur. Setiap indikator harus didukung dokumen yang sesuai agar hasil penilaian benar-benar menggambarkan pelaksanaan reformasi hukum di daerah, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” ujar Saefur.

Kepala Divisi P3H, Kurnia Banani Adam, menekankan bahwa penilaian IRH bukan semata-mata mengejar nilai atau predikat tertentu. Penilaian tersebut menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat reformasi hukum, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dalam bimbingan teknis tersebut, perwakilan TSW IRH Kanwil Kemenkum Sulbar, Yustio Rony Saputro, memaparkan variabel dan indikator penilaian, khususnya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Materi mencakup tingkat koordinasi pemerintah daerah dalam harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas analisis dan evaluasi regulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kemenkum Sulbar Dukung Strategi Pengawasan IG, Dorong Produk Unggulan Daerah Berdaya Saing Globa

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah juga diarahkan menyiapkan bukti dukung yang sesuai dengan setiap indikator. Dokumen yang diperlukan antara lain bukti pelaksanaan harmonisasi, keterlibatan pimpinan dalam rapat pleno, dokumentasi partisipasi masyarakat, surat penugasan pejabat fungsional, sertifikat pengembangan kompetensi, hingga laporan analisis dan evaluasi peraturan.

Pada sesi diskusi, perwakilan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengonsultasikan cara penghitungan persentase rancangan peraturan daerah yang telah diharmonisasi dibandingkan dengan jumlah yang direncanakan. Pembahasan juga mencakup penghitungan keterlibatan pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum serta kelengkapan dokumen pendukungnya.

Sebagai tindak lanjut, TSW IRH Kanwil Kemenkum Sulbar akan melanjutkan koordinasi dan pendampingan. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah juga didorong segera menginventarisasi data dukung dengan melibatkan Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, pejabat fungsional, dan pengelola JDIH.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong persiapan penilaian IRH 2027 yang lebih sistematis dan terukur. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesiapan pemerintah daerah menghadapi penilaian, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemenkum Sulbar dan Pemprov Kuatkan Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Posbankum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement