News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Sebut Cakupan IRH Dorong Pengukuran Kinerja Pemda Lebih Tepat

Kemenkum Sulbar Sebut Cakupan IRH Dorong Pengukuran Kinerja Pemda Lebih Tepat

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penggunaan indikator yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup pengukuran dalam menggambarkan capaian reformasi hukum daerah. Ketepatan pemilihan instrumen diperlukan agar data yang disajikan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi konsultasi BPS Provinsi Sulawesi Barat terkait pemenuhan Indikator Sasaran Visi (ISV)–Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang berlangsung di Media Center Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut membahas kebutuhan data Indeks Materi Hukum serta kemungkinan pemanfaatan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dalam mendukung pengukuran pembangunan daerah.

“Setiap indeks memiliki definisi dan ruang lingkup pengukuran masing-masing. Karena itu, pemanfaatan suatu hasil penilaian sebagai data pendukung indikator lain harus terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya agar informasi yang dihasilkan tetap akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam interpretasi,” jelas Saefur.

Dalam pertemuan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, bersama Ahmad Fauzi dari Tim Sekretariat Wilayah IRH dan Wahyu Afriadam dari Pokja Perencanaan dan Pelaporan menerima konsultasi mengenai kebutuhan data reformasi hukum yang diminta BPS Provinsi Sulawesi Barat.

Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur kinerja pelaksanaan reformasi hukum secara kelembagaan pada pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup tujuh pemerintah daerah di Sulawesi Barat, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan enam pemerintah kabupaten.

Kemenkum Sulbar Dampingi Mamuju Tengah Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

Sementara itu, Indeks Materi Hukum merupakan indikator yang dibutuhkan BPS dalam pemenuhan ISV–IUP. Perbedaan ruang lingkup tersebut menjadi perhatian dalam konsultasi, terutama terkait kesesuaian data yang dapat digunakan sebagai bukti dukung pengukuran.

Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa hasil penilaian IRH dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah. Namun, hasil tersebut belum dapat secara otomatis digunakan untuk memenuhi indikator Indeks Materi Hukum tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian definisi operasional dan metodologi yang berlaku.

Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan data sekaligus memperjelas batas penggunaan masing-masing instrumen pengukuran. Koordinasi lanjutan diperlukan agar data yang dihimpun dapat menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengaburkan karakteristik setiap indeks.

Melalui komunikasi lintas instansi, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong penguatan basis data reformasi hukum daerah. Upaya ini diharapkan mendukung pengukuran pembangunan yang lebih akurat sekaligus memperkuat pemanfaatan data dalam evaluasi kebijakan hukum di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement