MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pendaftaran merek, khususnya pentingnya melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Edukasi ini dinilai penting agar pemohon dapat mengetahui potensi kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sehingga risiko penolakan permohonan dapat diminimalkan.
Hal tersebut disampaikan Saefur menyikapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam program PASTI ADA SOLUSI Episode 24 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Jumat (6/11/2026). Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Dalam episode kali ini, pembahasan menyoroti persoalan permohonan pendaftaran merek dari pemohon di Kota Batam yang mengalami penolakan lantaran memiliki persamaan bunyi dengan merek lain yang lebih dahulu terdaftar. Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Saefur menegaskan bahwa pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran merek perlu terus diperluas, terutama bagi pelaku usaha yang ingin membangun identitas produk maupun jasa. Penelusuran melalui PDKI sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan untuk menghindari potensi persamaan dengan merek milik pihak lain.
“Edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar calon pemohon tidak hanya memahami cara mengajukan pendaftaran merek, tetapi juga mengetahui pentingnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui PDKI. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih cermat dalam menentukan merek yang akan didaftarkan,” ujar Saefur.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus mengoptimalkan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Upaya ini diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh informasi yang tepat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki.
Keikutsertaan dalam program PASTI ADA SOLUSI juga menjadi sarana bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk mengikuti perkembangan penanganan persoalan layanan Kekayaan Intelektual yang dibahas bersama unit teknis pusat. Berbagai informasi dan penjelasan yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Barat.





Komentar