MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan mediasi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui persiapan pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026 yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengurus National Legal Peacekeeper Association (NLPA) Nasional dan Provinsi Sulawesi Barat di Aula Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (6/11/2026).
Saefur menilai desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Kapasitas kepala desa dan lurah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan secara damai diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
“Penyelesaian permasalahan hukum tidak selalu harus berujung pada proses di pengadilan. Kepala desa dan lurah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi dialog dan musyawarah, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peningkatan kapasitas melalui Peacemaker Training menjadi langkah penting,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penguatan kompetensi tersebut juga perlu berjalan seiring dengan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Keberadaan layanan ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kurnia Banani Adam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung proses penjaringan calon peserta Peacemaker Training Tahun 2026.
Kurnia menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi dan kesiapan pelaksanaan layanan Posbankum menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh calon peserta. Kepala desa dan lurah yang diusulkan juga diharapkan telah melaksanakan layanan Posbankum serta melakukan pelaporan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif NLPA, APDESI, serta pemerintah daerah agar informasi pendaftaran dapat tersampaikan secara luas dan proses pendataan calon peserta berjalan optimal di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, perwakilan Pengurus NLPA Nasional, dan Pengurus NLPA Provinsi Sulawesi Barat. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyinergikan berbagai pihak dalam memperluas partisipasi kepala desa dan lurah pada program peningkatan kapasitas juru damai.
Pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026 berlangsung pada 5–10 November 2026. Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pemerintah daerah dan organisasi terkait untuk mempercepat penyampaian informasi serta pendataan calon peserta agar kesempatan mengikuti pelatihan dapat dimanfaatkan secara optimal.





Komentar