News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Penyesuaian Perda Sejalan dengan Pelaksanaan KUHAP

Kemenkum Sulbar Dorong Penyesuaian Perda Sejalan dengan Pelaksanaan KUHAP

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dampak pembaruan hukum acara pidana terhadap pembentukan produk hukum daerah. Penyesuaian regulasi diperlukan agar Peraturan Daerah (Perda) tetap selaras dengan arah kebijakan hukum nasional.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-19, Jumat (6/11/2026).

Forum yang diselenggarakan secara daring tersebut mengangkat tema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, memaparkan arah pembaruan hukum pidana nasional, termasuk keterkaitan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Salah satu pembahasan penting dalam forum tersebut berkaitan dengan kedudukan Perda dalam sistem hukum pidana nasional. Perda diarahkan untuk tidak lagi memuat ketentuan pidana atau kurungan, melainkan mengutamakan pengaturan sanksi administratif maupun denda yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong agar pengawalan harmonisasi regulasi dilakukan secara cermat, termasuk dengan memperhatikan kesesuaian pengaturan sanksi dan menghindari duplikasi ketentuan pidana dalam produk hukum daerah.

Jumat Keliling di Masjid Nurul Hijrah Axuri, Kapolresta Mamuju Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Waspadai Kriminalitas

Melalui pendalaman materi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat diharapkan semakin siap memberikan dukungan dalam pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement