Mamuju – Tumpukan sampah yang sering terjadi di pesisir Pantai Landi Mamuju mengundang keprihatinan banyak pihak. Koptu Beny, Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju, bersama Pemerintah Kelurahan Rangas, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat, melakukan langkah pencegahan dengan memasang baliho himbauan dan larangan membuang sampah ke laut di pesisir Pantai Landi Mamuju, kawasan wisata Pantai Landi Mamuju.
Kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Lurah Rangas, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pemasangan baliho berukuran 2×1 meter ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, bukan ke laut.
“Warga diharapkan patuh karena tindakan membuang sampah ke laut adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Perda tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman 6 bulan penjara dan/atau denda 50 juta rupiah,” ujarnya.
Dandim 1418/Mamuju, Letkol Inf Andik Siswanto, S.I.P, M.I.Pol, Mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. “Kerjasama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat penting dalam menangani masalah sampah. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan pantai, yang juga akan berdampak positif bagi pariwisata lokal,” kata Dandim.
Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju, Koptu Beny, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program kebersihan lingkungan. “Kami akan terus memantau dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan pantai dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan,” tegasnya.
Dengan adanya baliho himbauan dan larangan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kebersihan lingkungan akan meningkat, sehingga Pantai Landi Mamuju dapat menjadi kawasan wisata yang bersih dan indah.