Besok Komisi II DPRR Sulbar Tinjau Aktifitas Tambang CV. sinar Harapan di Kalukku

Mamuju – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD SULBAR dengan Pihak Direksi CV. sinar harapan serta Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang. Rabu,22/01/25.

Rapat tersebut Berkenaan dengan surat Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang perihal

Permohonan Audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi

Barat terkait dengan adanya keresahan yang sedang bergejolak saat ini di tengah-tengah masyarakat.

Atas kehadiran perusahaan tambang pasir yang di duga menjadi penyebab terjadinya albasi aliran sungai sehingga terjadi kerusakan ke lahan masyarakat sepanjang aliran sungai gentungan.

Elotnya pembahasan persoalan tambang pasir tersebut serta penjelasan dari berbagai pihak terkait persoalan yang dibahas termasuk dari pihak Ketua dan Anggta Komisi II DPRD SULBAR, SDM, DLH, PMD, Kehutanan, Kesbagpol serta Balai Sungai wilayah v.

Anggota Komisi II DPRD Sulbar Fraksi Golkar Muh.Khalil Gibran saat diwawancara menyampaikan bawa persolan yang disampaikan oleh masayarakat di dua kelurahan Bebanga dan sinyoyoi selatan terkait dampak yang ditimbulakan ata aktifitas tambang dari CV. sinar Harapan akan ditindaklanjuti oleh Komisi II Dan akan melakukan peninjauan ke Lokasi Tambang bersama dengan dinas Terkait.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan rapat tadi kita akan melakuka peninjauan ke lapangan melihat secara langsung supaya kita bisa mengambil kesimpulan”.ucap Anggota Dprd yang akrab disapa Bro Gali

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa untuk persoalan tuntutan dari masayarakat pada intinya adalah DPR tetap akan memperjuangkan aspirasi masayarkat dan tetap pada posisinya bahwa dpr tidak ada kewenangan untuk menutup tambang aka tetapi sesuai dengan kesepakatan untuk aktifitas tambang tersebut dihentikan semetara.

“Intinya kita harus mencari solusi baik untuk perusahan ataupun masyarakat karena kita ketahui bahwa dpr itu memberikan rekomendasi tidak bisa memutuskan perijinan ataupun melarang aktifitas tambang karena itu adalah prodak hukum yang dikeluarkan oleh negara.”ungkap Gali

Semetara itu ketua Komisi II DPRD Sulbar H.Syarifuddin Fraksi Gerindra Bahwa Pihaknya akan melakukan peninjauaan kemabali terkait aktifitas tambang dari pt. Batu Banteng Kassa sesuai dengan yang disampaikan masyarakat bahwa ada dampak kerusakan dari aktipitas tambang tersebut dibuktikan dengan pernyataan dari semua aparat camat dan lurah termasuk kepala lingkungan cuman kita tidak bisa menyimpulkan apaka kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut diakibatkan oleh aktipitas tambang ataukah karna iklim.

“Jadi kita di Komisi II Dprd Sulbar akan turun langsung untuk melakukan peninjauan untuk mencari solusi.”jelas Ketua Komisi II Dprd sulbar. (Adv)

 

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *