Bali — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, sebuah program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal.
Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Supratman mengatakan, GI Tourism Indonesia menghubungkan Indikasi Geografis dengan pengalaman wisata. Melalui pendekatan tersebut, wisatawan tidak hanya mengunjungi destinasi, tetapi juga dapat mengenal asal-usul produk, proses pembuatannya, serta masyarakat dan tradisi yang menjaganya.
“Program ini mengintegrasikan indikasi geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, Indikasi Geografis tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat di wilayah asalnya. GI Tourism menjadi langkah awal untuk menunjukkan bagaimana kekayaan lokal dapat dihubungkan dengan pengalaman wisata dan dikembangkan sesuai karakter wilayah di Indonesia.
“Indikasi geografis tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberi nilai tambah bagi masyarakat di wilayah asalnya,” katanya.
Konsep From Origin to Experience menghubungkan karakter geografis suatu wilayah dengan produk khas, masyarakat, budaya, proses produksi, gastronomi, hingga pengalaman wisata. Dengan pendekatan ini, wisatawan tidak hanya mengenal sebuah produk, tetapi juga cerita, tradisi, serta masyarakat yang berada di balik kekayaan lokal tersebut.
Dieng menjadi titik awal pengembangan GI Tourism Indonesia. Kawasan tersebut memiliki keterkaitan antara karakter geografis, masyarakat, budaya, dan produk khas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata. Tiga produk yang menjadi bagian dari konsep tersebut yakni Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Carica Dieng, dan Purwaceng Dieng. Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara tercatat sebagai Indikasi Geografis, sementara Carica Dieng dan Purwaceng Dieng tercatat sebagai Indikasi Geografis sejak 2018.
Pengembangan GI Tourism di Dieng diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi produk Indikasi Geografis dan masyarakat lokal, sekaligus melestarikan warisan budaya serta kearifan lokal. Pendekatan tersebut juga diharapkan memperluas manfaat Indikasi Geografis bagi produsen, pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan masyarakat setempat.
“Dengan demikian, manfaat indikasi geografis dapat dirasakan lebih luas oleh produsen, pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan masyarakat setempat,” ujar Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pengembangan GI Tourism di Dieng menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat dikembangkan lebih jauh sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan asal dan karakteristik suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang memperkenalkan produk sekaligus wilayah asalnya.
“Melalui GI Tourism, kita ingin menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Produk yang telah dilindungi tidak hanya dijaga reputasi dan kualitasnya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata, sarana edukasi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di wilayah asalnya,” ujar Hermansyah.
Selanjutnya, dalam rangkaian acara yang sama, diserahkan plakat penghargaan kepada PT Hotel Indonesia Natour sebagai BUMN yang dinilai patuh membayar royalti secara tertib. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pengenalan inovasi TRIDO (Teacher, Student, Technology, and DO), yaitu papan tulis digital berbasis kecerdasan buatan dengan pendekatan voice first yang dikendalikan menggunakan perintah suara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut baik peluncuran GI Tourism Indonesia sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis di daerah. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan upaya mendorong produk-produk unggulan Sulawesi Barat agar tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui pengembangan pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat mendukung penuh pengembangan GI Tourism Indonesia. Sulawesi Barat memiliki beragam potensi produk khas daerah yang dapat dikembangkan melalui Indikasi Geografis dan diintegrasikan dengan sektor pariwisata. Dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis kekayaan lokal dapat semakin dikenal, memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal,” ujar Saefur Rochim.





Komentar