Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali memfasilitasi penataan produk hukum daerah lewat Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi. Agenda ini membedah empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (9/7).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa tahapan harmonisasi memegang peran krusial. Proses ini memastikan regulasi di tingkat daerah bermutu tinggi, selaras dengan tata urutan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta akomodatif terhadap kebutuhan publik.
”Kami sangat mengapresiasi langkah progresif Pemkab Polewali Mandar yang terus patuh pada asas pembentukan regulasi. Kemenkum Sulbar berkomitmen mengawal percepatan ini dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, kepastian hukum, dan keselarasan dengan koridor kebijakan nasional,” jelas Saefur saat membuka acara secara virtual.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh lintas sektoral, mulai dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Asisten III Setda Polman, Kepala Bapperida Polman, Kepala Dinas PMD Polman, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Bagian Hukum Setda Polman, hingga Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan pembedahan mendalam terhadap substansi keempat dokumen hukum tersebut:
Ranperbup Pedoman Pelaksanaan Evaluasi SAKIP: Tim memberikan koreksi substansial karena draf masih condong normatif. Regulasi ini dinilai belum memuat teknis prosedur evaluasi, aturan reward and punishment, serta ketegasan batas wewenang antara Sekretaris Daerah, Bapperida, dan Inspektorat.
Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026: Secara substansi dan asas kewenangan dinilai sudah tepat, namun tim memberikan catatan penyempurnaan pada aspek teknik penulisan hukum (legal drafting).
Ranperbup Penyelenggaraan Inovasi Daerah: Ditemukan adanya tumpang tindih regulasi terkait wewenang. Tim menyarankan pemfokusan materi pada tata cara aplikasi hasil inovasi agar linier dengan indikator penilaian Innovative Government Award (IGA).
Ranperbup Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): Tim mengidentifikasi ruang kosong aturan yang harus dilengkapi, mencakup regulasi bantuan pemilih, penyediaan TPS khusus, mekanisme Pilkades bergelombang, hingga detail redaksional wewenang panitia di tingkat desa maupun kabupaten.
Saefur Rochim menggarisbawahi bahwa penyelarasan ini bukan sekadar urusan koreksi tata bahasa, melainkan upaya memastikan agar sebuah norma hukum dapat dieksekusi secara nyata di lapangan tanpa memicu bias tafsir.
Dari hasil evaluasi bersama, disepakati bahwa tiga Ranperbup (Pedoman Evaluasi SAKIP, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Pelaksanaan Pilkades) dikembalikan kepada instansi pemrakarsa untuk dipertajam substansinya. Sementara itu, Ranperbup Perubahan RKPD 2026 dapat langsung diproses ke tahap berikutnya setelah perbaikan teknis redaksional selesai.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Polman akan membangun komunikasi intensif agar seluruh perbaikan draf ini rampung secara taktis dan tepat waktu sesuai regulasi.




Komentar