Mamuju, 21 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa penguatan produk Indikasi Geografis harus diiringi dengan strategi pemasaran modern agar memiliki daya saing yang lebih tinggi di tengah perkembangan ekonomi digital.
“Produk Indikasi Geografis memiliki nilai ekonomi yang besar karena mencerminkan kualitas, reputasi, dan kekhasan suatu daerah. Oleh karena itu, pemanfaatan marketplace menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Saefur Rochim menyampaikan bahwa Sulawesi Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan produk berbasis Indikasi Geografis yang perlu terus didorong agar semakin dikenal luas.
“Daerah kita memiliki beragam potensi unggulan yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan pemasaran digital, produk-produk lokal Sulawesi Barat dapat bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” lanjutnya.
Terkait dengan itu, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan webinar IP Talks bertema Pemanfaatan dan Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Marketplace yang dilaksanakan secara virtual, kemarin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendorong pengembangan produk Indikasi Geografis (IG), khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital dan platform marketplace sebagai sarana pemasaran yang lebih luas dan efektif.
Dalam pemaparan narasumber, disampaikan bahwa digitalisasi pemasaran merupakan kunci dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, baik di pasar nasional maupun global. Produk Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan identitas produk, konsistensi mutu, dan strategi branding yang tepat.
Selain itu, webinar juga membahas berbagai peluang dan tantangan dalam pemasaran digital, mulai dari kesiapan pelaku usaha, peningkatan kualitas produk, kemampuan promosi daring, hingga pemanfaatan teknologi sebagai faktor utama keberhasilan komersialisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan semakin siap merumuskan langkah strategis dalam pengembangan produk Indikasi Geografis di daerah. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan diseminasi kepada para pemangku kepentingan guna mendorong optimalisasi marketplace dalam pemasaran produk lokal.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.




Komentar