News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Dorong Peindungan Inovasi di Unsulbar

Kemenkum Sulbar Dorong Peindungan Inovasi di Unsulbar

MAMUJU — Banyaknya pertanyaan dosen dan mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengenai paten menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan pemahaman agar hasil penelitian dan inovasi civitas akademika dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual secara tepat.

Hal itu disampaikannya menanggapi sosialisasi “Peran Strategis Paten dalam Perlindungan Inovasi dan Daya Saing Perguruan Tinggi” di Gedung Teater Unsulbar, Kamis (27/8/2026).

Saefur Rochim menilai perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan penelitian dan inovasi. Potensi tersebut perlu diikuti pemahaman mengenai mekanisme paten, mulai dari proses permohonan hingga hak dan kewajiban pemegang paten.

Menurut Saefur, pemahaman mengenai paten menjadi bagian penting dalam memastikan hasil penelitian tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru, tetapi juga memiliki kepastian pelindungan hukum.

“Pemahaman mengenai paten penting agar hasil penelitian dan inovasi dapat dilindungi sesuai ketentuan. Dengan begitu, potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi dapat dikembangkan secara lebih optimal,” ujar Saefur.

Di Unsulbar, Kemenkum Sulbar Sebut Paten Bisa Jadi Aset

Hal tersebut menjadi perhatian dalam sosialisasi yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar. Materi yang diberikan mencakup jenis paten, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tahapan permohonan, hingga ketentuan setelah paten diberikan.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menggali sejumlah persoalan mendasar, termasuk perbedaan masa perlindungan paten dan paten sederhana serta keberlakuan paten dari luar negeri di Indonesia.

Pertanyaan tersebut menunjukkan kebutuhan civitas akademika terhadap pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem paten. Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan, paten bersifat teritorial sehingga perlindungan paten yang diberikan di negara lain tidak otomatis berlaku di Indonesia.

Saefur Rochim berharap ruang edukasi seperti ini dapat terus diperluas melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Menurutnya, peningkatan pemahaman menjadi langkah awal untuk mendorong lebih banyak hasil penelitian dan inovasi memperoleh pelindungan KI.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong penguatan budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi sekaligus membuka ruang bagi civitas akademika untuk lebih memahami potensi paten dari hasil penelitian dan inovasi mereka.

Karya Kampus Didorong Perlindungan Hukum, Kemenkum Sulbar Datangi STT Mamasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement