News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Harap Anev Hukum Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat Atas Kebijakan Daerah

Kemenkum Sulbar Harap Anev Hukum Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat Atas Kebijakan Daerah

Mamuju, 8 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum sebagai instrumen untuk memastikan regulasi daerah berjalan efektif, adaptif, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Menurutnya, pelaksanaan Anev Hukum tidak hanya berorientasi pada evaluasi norma, tetapi juga menilai efektivitas implementasi regulasi agar kebijakan daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Analisis dan evaluasi hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan peraturan daerah tetap relevan, implementatif, serta mampu mendukung arah pembangunan, termasuk penguatan ekonomi hijau melalui pemanfaatan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Tim Kerja Persiapan Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama Tim Kerja Anev Kanwil Kemenkum Sulbar serta Tim Pembina BPHN Zonasi Sulawesi Barat, Safatil Firdaus dan Erwin Setiawan.

Kemenkum Sulbar: IRH Bagian Penting Tata Kelola Pemerintahan Dalam Penyusunan Regulasi 

Dalam kesempatannya Kadiv P3H, John Batara Manikallo, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dengan tema Pemanfaatan Lingkungan Hidup dalam Mendukung Ekonomi Hijau melalui pendekatan enam dimensi sebagai dasar perbaikan regulasi daerah.

Sementara itu, Safatil Firdaus selaku Penanggung Jawab Tim Pembina Anev Hukum Zonasi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan Anev Hukum merupakan bagian dari capaian kinerja Kanwil dengan fokus pada substansi norma, implementasi, dan efektivitas peraturan daerah di lapangan.

Dalam kesempatan itu disampaikan rencana pelaksanaan Anev Hukum Tahun 2026, mulai dari inventarisasi sepuluh Peraturan Daerah, pembentukan tim kecil, tahapan analisis, penyusunan rekomendasi, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Erwin Setiawan memberikan penguatan materi terkait penerapan pendekatan enam dimensi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum. Ia juga menekankan agar rekomendasi hasil Anev lebih mengedepankan rekomendasi nonregulatif yang realistis dan mudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Selain itu, dalam pembahasan monitoring dan evaluasi, disampaikan strategi tindak lanjut hasil Anev melalui Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun melalui surat penguatan implementasi terhadap rekomendasi nonregulatif.

Lindungi KI Masyarakat Majene, Kemenkum Sulbar dan DPRD Dorong Percepatan Perda KI

Pelaksanaan Anev Hukum Tahun 2026 tetap berfokus pada Peraturan Daerah, sementara Peraturan Kepala Daerah dapat dikaji sebagai bagian pendukung implementasi kebijakan di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan membentuk tim sebagai penanggung jawab masing-masing Peraturan Daerah yang menjadi objek analisis, menyusun kertas kerja dan rekomendasi berdasarkan pendekatan enam dimensi, serta melaksanakan koordinasi dan FGD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap hasil Analisis dan Evaluasi Hukum dapat menjadi rekomendasi strategis dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement