News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Minta Kawal Temuan Protokol Notaris hingga Tuntas

Kemenkum Sulbar Minta Kawal Temuan Protokol Notaris hingga Tuntas

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong setiap temuan pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025 ditindaklanjuti hingga menghasilkan perbaikan yang dapat dibuktikan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat tindak lanjut temuan pemeriksaan Protokol Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (2/9/2026).

Saefur menekankan tindak lanjut temuan perlu berjalan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi. Perbaikan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi perlu disertai laporan dan bukti tindak lanjut dalam jangka waktu ditentukan.

“Mekanisme penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara objektif, terukur, dan terdokumentasi, dengan mengedepankan pembinaan pada tahap awal serta tindak lanjut yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang,” ujar Saefur.

Arah tersebut kemudian diterjemahkan melalui langkah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dalam rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025.

MPD membahas setiap temuan, melakukan klarifikasi dan evaluasi kondisi protokol, serta menetapkan langkah tindak lanjut sesuai tingkat permasalahan masing-masing Notaris.

Kemenkum Sulbar Benahi Arah Anggaran KI 2027 Berbasis Kinerja

Notaris yang memiliki temuan akan menerima surat rekomendasi untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan administrasi protokol. Setiap perbaikan wajib dilaporkan kepada MPD disertai bukti tindak lanjut sesuai jangka waktu ditentukan.

MPD selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi. Apabila temuan belum ditindaklanjuti, langkah lebih lanjut dapat diambil sesuai ketentuan.

Rangkaian tersebut memastikan hasil pemeriksaan memiliki jalur penyelesaian yang jelas, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dan tertib administrasi Protokol Notaris.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement