News
Beranda » Berita » Kemenkum Sulbar Serahkan Surat Hak Cipta, Karya Akademisi dan Pegiat Seni Kini Punya Kepastian Hukum

Kemenkum Sulbar Serahkan Surat Hak Cipta, Karya Akademisi dan Pegiat Seni Kini Punya Kepastian Hukum

Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada akademisi dan pegiat seni sebagai tindak lanjut Pencatatan Hak Cipta Gratis dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar) Saefur Rochim di Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Rabu (19/8/2026).

Saefur Rochim menyampaikan, penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta merupakan bentuk komitmen Kemenkum Sulbar memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat.

Hal itu disampaikan Saefur Rochim saat menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada para penerima dari kalangan akademisi dan pegiat seni dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Menurut Saefur Rochim, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis oleh Kemenkum Sulbar. Para penerima sebelumnya telah difasilitasi melalui proses pencatatan karya, sehingga penyerahan surat menjadi bagian lanjutan dari layanan tersebut.

“Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat,” tutur Saefur Rochim.

Dari Lomba ke Tasyakuran, Kemenkum Sulbar Serahkan Hadiah bagi Para Juara

Selain itu, Saefur Rochim menyampaikan sinergi Kemenkum Sulbar dengan Bank BNI turut mendukung pelaksanaan layanan pencatatan Hak Cipta. Dukungan tersebut mencakup proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga membantu kelancaran layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, fasilitasi pencatatan Hak Cipta menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sulbar memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI). Akademisi dan pegiat seni menjadi bagian dari masyarakat yang perlu mendapat dukungan dalam memperoleh pelindungan terhadap karya intelektual.

“Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Bank BNI dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual turut mendukung kemudahan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” sambung Saefur Rochim.

Saefur Rochim berharap fasilitasi tersebut dapat mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta. Kepastian pencatatan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual.

Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa peringatan Hari Pengayoman tidak hanya diwujudkan melalui seremoni, tetapi juga melalui layanan konkret bagi masyarakat.

Kemenkum Sulbar Catat Capaian Istimewa Informasi Hukum, Majene Tembus 97,00

Kemenkum Sulbar terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pelayanan hukum yang memberi kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement