ketua Apdesi Mamuju Apresiasi Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Tentang Undang-undang Desa

Mamuju – Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas mengatakan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang nomor 3 tahun 2024 terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerinta ( PP ).

” dari 37 provinsi, hanya 12 provinsi yang dilakukan publik hearing, termasuk Sulsel dan Sulbar karena kampung halaman ya,” kata Asri Anas, Senin (06//05/2024).

Dia mengatakan tujuan pelaksaan Sosialisasi dan Public Hearing ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan bertukar pikiran antar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi barat.

” juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP, jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis sehingga membutuhkan PP,” katanya

Ketua DPD Apdesi Sulawesi barat Wardin Wahid mengatakan dengan suksesnya desa bersatu mengawal revisi UU Desa maka menjadi ruang bagi para kepada desa untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

” dengan lahirnya desa bersatu ini, memberikan ruang kepada kepala desa untuk bersatu dari 8 organisasi lembaga desa dan Alhamdulillah revisi undang – undang desa berhasil kita wujudkan,” teranngya.

Sementara itu, Ketua Abdesi Kabupaten Mamuju Hartono mengapresiasi ketua DPP Desa bersatu yang memberikan support sehingga revisi undang – undang ( UU ) desa berhasil dilakukan.

” kita sangat apresiasi kepada ketua DPP Desa bersatu yang memberikan support terkait revisi UU desa. Kami puas terhadap revisi UU desa yang dilakukan semoga kedepannya kita tetap bersinergi,” tutupnya.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *