Pasangkayu, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap notaris dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik profesi, serta menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim saat melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap notaris di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (18/6). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulawesi Barat, Saefur Rochim didampingi oleh Wakil Ketua MPWN Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para notaris yang menjalankan praktik di Kabupaten Pasangkayu.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap notaris bertujuan untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kualitas produk akta yang dihasilkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
“Notaris harus menjalankan tugas secara amanah, jujur, mandiri, dan tidak berpihak. Dengan demikian, pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, para notaris juga mendapatkan penguatan terkait pentingnya menjaga martabat dan kehormatan profesi melalui kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap layanan kenotariatan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar selaku Wakil Ketua MPWN Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, mendorong para notaris untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Kantor Wilayah. Menurutnya, hubungan yang baik antara notaris dan Kantor Wilayah akan memudahkan penyampaian informasi terkait kebijakan maupun perkembangan layanan kenotariatan.
“Koordinasi yang intensif diperlukan agar berbagai kendala yang dihadapi notaris dapat segera ditindaklanjuti dan memperoleh solusi yang tepat, sehingga pelaksanaan tugas jabatan dapat berjalan lebih optimal,” kata Hidayat Yasin.
Kegiatan pembinaan juga menjadi forum dialog antara jajaran Majelis Pengawas dan para notaris. Dalam sesi diskusi, para notaris menyampaikan sejumlah kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kenotariatan. Berbagai permasalahan tersebut dibahas bersama guna memperoleh masukan dan alternatif solusi yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap para notaris di Kabupaten Pasangkayu semakin profesional dalam menjalankan tugas jabatannya, mampu menjaga integritas profesi, serta terus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




Komentar