DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum mendorong penguatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI). Upaya tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan yang digelar di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Rabu (26/8/2026).
Konvensi menjadi forum untuk memperoleh masukan, tanggapan, serta kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan. Penyusunan standar kompetensi tersebut dinilai penting seiring semakin kompleksnya pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Karena itu, proses perancangannya membutuhkan kompetensi yang tidak hanya mencakup kemampuan merumuskan norma, tetapi juga identifikasi masalah, penyusunan kajian, analisis regulasi, penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga penyusunan instrumen hukum.
Perancang juga dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Kondisi tersebut semakin menegaskan kebutuhan terhadap standar kompetensi kerja yang dapat menjadi acuan nasional bagi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, selaku inisiator kegiatan, mengatakan konvensi diselenggarakan untuk memastikan unit-unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.
“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman dalam laporannya.
Menurut dia, forum tersebut juga diarahkan untuk memperoleh kesepakatan para pemangku kepentingan serta menyempurnakan RSKKNI agar menjadi standar kompetensi yang kredibel, aplikatif, adaptif, dan dapat digunakan secara nasional.
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyusunan SKKNI, melainkan momentum penting untuk membangun fondasi profesionalisme dan standardisasi kompetensi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.
“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Ia berharap SKKNI tidak berhenti sebagai dokumen standar, tetapi dapat menjadi instrumen yang benar-benar digunakan dalam pengembangan profesionalisme. Standar tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya profesi perancang yang semakin profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif, dan berorientasi pada kualitas regulasi.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konvensi. Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan standar kompetensi nasional yang disusun dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan, pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas, kata dia, membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.
Konvensi RSKKNI tersebut diikuti Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi serta pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, narasumber, pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan juga melibatkan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI. Keterlibatan lintas unsur tersebut diharapkan menghasilkan rumusan standar kompetensi yang mampu menjawab kebutuhan profesi sekaligus mendukung peningkatan kualitas regulasi nasional.
Melalui konvensi ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman. RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.




Komentar