News
Beranda » Berita » Layanan Prioritas Pertanahan “Roya*

Layanan Prioritas Pertanahan “Roya*

Mamuju Tengah,  – Roya merupakan salah satu 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mamuju Tengah. Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Layanan ini wajib diurus di Kantor Pertanahan (BPN) agar status rumah atau tanah “bersih” dan sah 100% menjadi milik Anda setelah pelunasan kredit/KPR.

Secara sederhana, roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan yang melekat pada sertipikat tanah karena utang yang dijaminkan telah dilunasi.

Hak tanggungan sendiri adalah hak jaminan atas tanah yang diberikan debitur kepada kreditur, biasanya bank, sebagai syarat pinjaman.

Jika seseorang sudah melunasi pinjaman, maka hak tanggungan tersebut secara hukum berakhir. Namun, pencoretannya di sertipikat tidak otomatis terjadi. Pemilik tanah tetap harus mengajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan agar catatan hak tanggungan dihapus secara resmi. Dengan demikian, sertipikat tanah menjadi “bersih” dan bebas dari ikatan utang.

Ada 2 jenis Roya, yang pertama Roya Total merupakan Penghapusan seluruh hak tanggungan karena utang sudah lunas sepenuhnya. Sertipikat tanah kembali murni menjadi milik pemilik tanpa catatan beban apa pun.

Yang terakhir Roya Partial yakni dilakukan jika hanya sebagian dari tanah yang dijadikan jaminan yang dibebaskan dari hak tanggungan. Misalnya, jika ada beberapa sertipikat yang dijaminkan, tetapi hanya sebagian yang sudah dibebaskan.

Wakil Bupati Majene Resmikan Sekertariat DPW IJS Majene

Proses pengurusan Roya terlebih dahulu Melunasi Utang di Bank atau Kreditur, Pemilik tanah harus melunasi semua kewajiban pinjamannya. Setelah pelunasan, pihak bank akan memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya.Dilanjutkan menyiapkan dokumen persyaratan kemudian mengajukan ke Kantor Pertanahan dan diselesaikan dalam 1 hari kerja.

Banyak masyarakat yang setelah melunasi kredit merasa urusannya selesai dan tidak segera mengurus roya. Padahal, hal ini justru bisa menimbulkan kerugian di masa depan. Contohnya, ketika pemilik ingin menjual tanah, sertipikat yang masih tercatat memiliki hak tanggungan akan sulit diproses. Karena itu, penting untuk segera mengurus roya setelah utang lunas.

Roya dalam pertanahan merupakan langkah penting yang harus dilakukan setelah utang dengan jaminan tanah dilunasi. Prosesnya meliputi pelunasan utang, pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, hingga pencoretan catatan hak tanggungan di sertipikat tanah.

Dengan melakukan roya, pemilik tanah memperoleh kepastian hukum, nilai tanah yang lebih tinggi, serta menghindari potensi sengketa. Oleh karena itu, jangan menunda mengurus roya setelah kredit lunas, karena sertipikat yang bersih adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan aman.

“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi secara berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas PLT. Kasubag Tata Usaha, Asriani M. Bakri.

Hadiri Pelantikan DPW IJS Polman, Ajbar DPR RI Tantang Jurnalis Tetap Kritis dan Dorong Kemandirian Organisasi

Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

#KantahKabMamujuTengah
#AtrBpnKiniLebihBaik
#MajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SertipikatElektronik
#LayananPertanahan
#SetiapKitaAdalahHumas

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement