Lebih Pasti: Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum di Sulbar.”

Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat.

Acara ini berlangsung pada hari Rabu, 23 April 2025, di Ruang Seno Aji, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama Tim Penilai Mandiri dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah atas capaian luar biasa dalam penilaian IRH tahun 2024. Beliau menyoroti peningkatan signifikan, di mana pada tahun 2023 hanya satu kabupaten yang meraih nilai sangat baik (A), sementara pada tahun 2024 terdapat empat kabupaten yang mencapai nilai istimewa (AA) dan tiga kabupaten lainnya meraih nilai sangat baik (A).

“Kami berharap pencapaian ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Peningkatan kualitas IRH di wilayah Sulawesi Barat secara langsung akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap daerah kita,” ujar Sunu Tedy Maranto.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, menekankan pentingnya reformasi hukum yang efektif dalam menciptakan iklim investasi dan pembangunan daerah yang kondusif.

Menurutnya, Indeks Reformasi Hukum menjadi tolok ukur sejauh mana suatu daerah telah memperbaiki sistem hukumnya demi kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ekonomi.

Junarlis juga memberikan kiat-kiat kepada tim IRH di wilayah untuk mencapai nilai maksimal, yaitu: merumuskan strategi yang tepat, membangun kerja sama tim yang solid, mengutamakan kolaborasi dan sinergi, serta selalu berpikir positif dalam menghadapi tantangan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Maryati, Koordinator Wilayah I IRH. Ia menjelaskan secara rinci mengenai variabel dan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Maryati mengapresiasi seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat atas penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Penilai Mandiri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum.

Lebih lanjut, Maryati memaparkan empat variabel utama dalam penilaian IRH, yaitu: (1) Tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi harmonisasi regulasi (bobot 25%), (2) Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas (bobot 25%), (3) Kualitas re-regulasi atau de-regulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan sebagai hasil reviu (bobot 30%), dan (4) Penataan Database Peraturan Perundang-undangan (bobot 20%).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Sekretariat Wilayah akan segera menyusun tim dan jadwal pelaksanaan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan dan pengunggahan data dukung.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *