Mamuju
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus Tambang Ilegal

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus Tambang Ilegal

Mamuju, Kabarsulbar.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial RH, yang diketahui merupakan seorang aktivis. RH diduga menjanjikan dapat mengurus penghentian perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau dengan meminta sejumlah uang kepada tersangka kasus tersebut.

Kapolresta Mamuju dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beredar informasi yang menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat terkait penanganan perkara pertambangan emas ilegal di Bonehau. Setelah dilakukan penelusuran, polisi justru menemukan adanya praktik percaloan kasus yang dilakukan oleh RH.

Menurut penyidik, RH menawarkan jasa kepada dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal, salah satunya berinisial ALM, dengan janji dapat menghentikan proses hukum dan mengembalikan barang bukti yang telah diamankan polisi. Untuk meyakinkan korban, RH mengaku memiliki akses untuk berkoordinasi dengan penyidik hingga pimpinan kepolisian.

Dari kesepakatan tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Tahap pertama, korban menyerahkan uang tunai Rp35 juta kepada RH dalam sebuah transaksi yang terjadi di wilayah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Sementara sisa Rp15 juta dijanjikan akan dibayarkan setelah perkara berhasil dihentikan dan barang bukti dikembalikan.

Namun setelah menerima uang, RH tidak kunjung memenuhi janjinya. Korban bahkan kesulitan menghubungi pelaku yang diduga sengaja menghilangkan jejak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RH pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

BRI Cabang Mamuju Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan Nasabah

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RH tidak pernah memiliki kemampuan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikannya kepada korban. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dengan modus menjanjikan penyelesaian perkara hukum melalui jalur tidak resmi.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan bahwa dari uang Rp35 juta yang diterima pelaku, sebanyak Rp34 juta telah disetorkan ke berbagai situs judi online melalui akun milik RH. Dalam kurun waktu sekitar 10 hari, seluruh uang tersebut habis digunakan untuk berjudi dan tidak menyisakan keuntungan sedikit pun. Sementara Rp1 juta lainnya diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, riwayat transaksi deposit perjudian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat bertemu korban dan selama pelariannya.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa tindakan RH telah mencederai proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara di Polresta Mamuju dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara pidana dengan imbalan sejumlah uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Rutan Mamuju Gencarkan Pembinaan Kemandirian, Warga Binaan Hasilkan Kerajinan Lidi Bernilai Ekonomis

(KS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement