Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif, termasuk sektor olahraga yang kini berkembang semakin modern dan bernilai ekonomi tinggi.
“Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap karya, inovasi, dan identitas memiliki nilai yang harus dilindungi. Melalui edukasi kepada masyarakat, kami berharap kesadaran akan pentingnya KI semakin meningkat,” ujar Saefur Rochim di sela-sela kesempatannya.
Terkait hal tersebut, dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama RRI Mamuju menggelar podcast Halo Sulbar bertema “Industri Olahraga Modern: Waspada Potensi Pelanggaran HKI”, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Studio RRI Mamuju tersebut disiarkan secara langsung melalui RRI Digital 97,6 dan 100,2 FM, situs rri.co.id, serta platform Facebook dan YouTube RRI Mamuju.
Podcast ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di sektor olahraga, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat merugikan pelaku usaha, atlet, maupun masyarakat luas.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat, Muh Sabir, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat. Dialog dipandu host Randdy.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa kekayaan intelektual dalam dunia olahraga modern mencakup berbagai aspek penting, mulai dari merek klub dan event olahraga, hak cipta siaran dan konten digital, desain jersey, paten peralatan olahraga, hingga indikasi geografis untuk olahraga tradisional.
Ia menegaskan bahwa atlet saat ini bukan sekadar pelaku olahraga, tetapi juga merupakan sebuah brand yang memiliki nilai komersial dari nama, citra, dan reputasi.
“Pelanggaran KI yang sering terjadi di antaranya pembajakan siaran, penggunaan logo tanpa izin, penjualan merchandise ilegal, hingga distribusi konten tanpa hak melalui media sosial. Di era digital dan kecerdasan buatan, ancaman pelanggaran ini semakin besar,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Muh Sabir menyampaikan bahwa kesadaran pelaku olahraga terhadap pentingnya KI mulai tumbuh, meskipun belum merata. Menurutnya, banyak klub dan pelaku olahraga daerah yang belum memaksimalkan branding serta perlindungan KI sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.
“Di daerah, tantangan utama masih pada rendahnya literasi, keterbatasan pemahaman hukum, dan pengawasan yang belum optimal. Padahal potensinya sangat besar, terutama bila dikaitkan dengan olahraga tradisional dan budaya lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunitas olahraga dan pelaku UMKM dapat menjadi penggerak ekonomi lokal melalui berbagai produk turunan berbasis olahraga.
Menutup dialog, kedua narasumber mengajak seluruh pelaku olahraga dan masyarakat untuk lebih menghargai karya serta identitas melalui perlindungan kekayaan intelektual. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan literasi KI, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta mendorong pelaku olahraga untuk aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Melalui kegiatan ini akan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat bahwa KI merupakan aset penting dalam mendorong kemajuan industri olahraga daerah yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan.




Komentar