Mamuju – Mendukung program nasional Asta Cita salah satunya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mamuju. Selasa, 3 Nopember 2024
Diketahui, Tersangka berinisial RA (26) pekerjaan Wira swasta, Alamat Sampaga dan SD (29) pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Bambu Mamuju telah diserahkan oleh penyidik narkoba kep jaksa penuntut umum setelah berkas perkas perkara dinyatakan lengkap
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kami terus berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan, BNN, dan masyarakat, untuk memastikan rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) a Jo pasal 132 ayat (1 ) Undang – undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kini tersangka, barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut. Ujar Kapolresta
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ungkapnya
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan dalam melawan ancaman narkoba ini. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolresta.
Humas Polresta Mamuju