MAJENE– Laporan warga terkait dugaan pembuangan sampah ke laut oleh SPPG Tammero’do menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan menilai, tindakan tersebut mencederai semangat pelayanan publik dan kepedulian lingkungan yang seharusnya dijunjung lembaga yang dibiayai negara.
Hermadi, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat, pada Senin, 27 April 2026, mengecam keras dugaan praktik pembuangan sampah tersebut.
Menurutnya, sebuah badan yang menggunakan anggaran negara seharusnya menjadi contoh dalam menjaga lingkungan, bukan justru menjadi pelaku pencemaran. “Lembaga negara mestinya hadir sebagai teladan peduli lingkungan, bukan malah menambah masalah baru dengan membuang sampah ke laut,” tegasnya.
Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan dan memberikan teguran keras kepada pengelola SPPG Tammero’do. Menurut Hermadi, keberadaan SPPG jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat pesisir akibat persoalan sampah yang dibuang sembarangan.
Tak hanya itu, Hermadi juga menyoroti lemahnya peran Koordinator Wilayah Majene dan Koordinator Regional Sulawesi Barat, SPPI yang dinilai tidak mampu melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap SPPG di wilayah kerjanya.
Ia menilai, pengawasan internal seharusnya berjalan ketat agar persoalan seperti ini tidak terjadi berulang kali.
“Sejak SPPG beroperasi, sudah berapa kilogram sampah per hari yang dibuang ke laut? Ini bukan persoalan kecil, karena dampaknya langsung merusak biota laut dan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini akan menjadi catatan penting bagi WALHI Sulbar untuk menuntut pertanggungjawaban pengelola SPPG, termasuk ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa regulasi pengelolaan limbah menjadi langkah penting agar Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut pengaturan limbah penting untuk mencegah pencemaran serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan.
Pernyataan itu merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan tata kelola program lebih komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Jika dugaan pembuangan sampah di Tammero’do benar terjadi, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan sekaligus ancaman serius bagi lingkungan pesisir. (IH




Komentar