MAMUJU TENGAH – Dalam ikhtiar nyata mengurangi sengkarut pertanahan yang kerap terjadi di wilayahnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menggelar kegiatan turun langsung ke lapangan (turba) berupa sosialisasi dan pelayanan prima di Desa Pangale. Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menjadi upaya preventif mencegah konflik agraria sejak dini melalui edukasi dan fasilitasi administrasi pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Zulkifli Ali beserta jajaran teknis, perangkat desa, serta puluhan warga Desa Pangale yang antusias mengikuti acara. Melalui pendekatan door-to-door dan dialog terbuka di balai desa, petugas memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya legalitas aset tanah, prosedur pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta cara menyelesaikan sengketa batas lahan secara kekeluargaan sebelum berlarut-larut ke ranah hukum.
” Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Pangale memiliki kepastian hukum. Dengan hadir langsung di sini, kami berharap masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pusat hanya untuk bertanya atau mengurus dokumen dasar,” ujar Kepala Kantor Pertanahan saat membuka sesi sosialisasi, Rabu, 09/09/26.
Desa Pangale dipilih sebagai lokasi prioritas karena dinamika kepemilikan lahan di wilayah tersebut cukup kompleks, mulai dari lahan warisan yang belum terbagi hingga tumpang tindih klaim akibat minimnya bukti surat menyurat lama.
Kehadiran tim pertanahan di tengah-tengah warga dinilai sangat efektif membangun kepercayaan. Warga dapat berkonsultasi langsung, memverifikasi data peta bidang tanah, dan bahkan melakukan pengukuran ulang di tempat dengan didampingi petugas.
“Selama ini kami bingung mau urus sertifikat harus mulai dari mana. Hari ini dijelaskan langkah demi langkah dengan bahasa yang mudah dimengerti. Rasanya seperti punya pendamping pribadi,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mendata kasus-kasus potensial sengketa yang selama ini terpendam. Petugas mencatat keluhan warga terkait batas tetangga, lahan adat, maupun aset pemerintah desa yang belum bersertifikat. Data ini akan menjadi basis penanganan khusus agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang mengganggu ketertiban sosial. Selain itu, program PTSL dipercepat target penyelesaiannya di Desa Pangale sebagai model percontohan bagi desa-desa lain di Mamuju Tengah.
Ikhtiar Kantor Pertanahan Mamuju Tengah melalui turba ke Desa Pangale membuktikan bahwa penyelesaian masalah pertanahan tidak selalu harus menunggu laporan masuk, tetapi bisa dimulai dengan jemput bola yang humanis. Kedekatan emosional dan administratif ini diharapkan mampu mengikis ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi pertanahan. Ke depan, model layanan serupa direncanakan akan digilir ke desa-desa lain, menjadikan kepastian hukum atas tanah bukan sekadar wacana, melainkan hak yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Bumi Tomaradeka.




Komentar