Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rakor Tata Kelola PPNS, Perkuat Legalitas dan Akurasi Data

MAMUJU, 2 Juli 2025 – Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Wardi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri secara virtual di ruang Rapat umar seno aji Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pelaksanaan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan layanan dan penguatan PPNS di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman memberikan penguatan peran dan legalitas PPNS, termasuk proses pengangkatan, pelantikan, dan pelaporan pelantikan melalui aplikasi resmi layanan PPNS.

“Tak hanya itu juga mencakup perubahan kebijakan terkait legalitas PPNS yang tertuang dalam PP No. 58 Tahun 2010 jo. Permenkumham No. 5 Tahun 2016” sambungnya

Dalam rapat tersebut, juga dipaparkan data terkini jumlah PPNS di seluruh Indonesia yang mencapai 16.166 orang. Namun masih memerlukan sinkronisasi data antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam pelaksanaan tugas-tugas PPNS, serta pelaporan pelantikan secara sistematis melalui aplikasi layanan PPNS sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Khusus di Kanwil Kemenkum Sulbar, PPNS masih memerlukan pembaruan karena adanya nama ganda dan pegawai yang telah pindah instansi, yang memengaruhi akurasi data.

Sehingga, Kanwil Sulbar akan segera mengirimkan data PPNS yang telah mutasi ke instansi lain. Selain itu diharapkan SK calon PPNS dapat disampaikan ke Kanwil sebelum pelantikan, agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Provinsi, termasuk di dalamnya pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *