Harmonisasi Ranperbup Mamuju Tengah Retribusi Jasa Umum Atas Yankes, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah di rumah rapat Baharudin Lopa.

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Koordinator Perancang Peraturan perundang undangan beserta Tim.

Menurut John Batara Manikallo, pembentukan Ranperbup tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kesehatan Mamuju Tengah harus sesuai dengan kondisi ekonomi di mamuju tengah.

“Agar tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan” ujar John

Diharapkan agar hasil pengharmonisian rancangan perda dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta dapat menjadi pertimbangan dalam tahapan kegiatan berikutnya seperti tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi.

Pelaksanaan harmonisasi itu dihadiri sejumlah pihak diantaranya, Asisten I Setda Kab Mamuju Tengah, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Perwakilan dari Pengelola RSUD Mamuju Tengah, Perwakilan Bagian Hukum.

Hasil rapat pengharmonisasian ini disepakati dilakukan beberapa perubahan dan dilakukan perbaikan langsung sehingga Ranperbup tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kesehatan dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *