
Mamuju – Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MRR (27) yang ditangkap di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan MHR (26) yang diamankan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
Sejak tanggal 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Tambahnya
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ujarnya
Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju