Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 3 Ranperbup Mamuju Tengah

Mamuju, 2 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat membuka pelaksanaan Harmonisasi tersebut menekankan pentingnya proses meaningfull participation (partisipasi bermakna) dalam setiap pembentukan produk hukum.

Sehingga, diharapkan kepada Para Perancang Peraturan Perundang-undangan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, “serta dilakukan tepat waktu agar kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan produk hukum yang diajukan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah” lanjutnya

3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tersebut :
a. Raperbup Mamuju Tengah tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
‎b. Raperbup Mamuju Tengah tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
c. Raperbup Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak, dan Shodokah terhadap ASN, TNI, Polri, Anggota DPRD mamuju Tengah dan Karyawan Perusahaan

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Kepala Bagian Hukum, perwakilan Biro Hukum Provinsi, Ketua Baznas Kabupaten Mamuju Tengah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum sulbar.

Hasil pelaksanaan Harmonisasi itu disepakati 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati telah selesai dan dilanjutkan pada tahap selanjutnya, dan 2 (dua) Raperbup yakni Perbup tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dan Raperbup tentang tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak, dan Shodokah terhadap ASN, TNI, Polri, Anggota DPRD mamuju Tengah dan Karyawan Perusahaan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya.

You might like

About the Author: kabar sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *